Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuuk Baca ! Perbedaan Jalur Pendaftaran SMP / SMA 2022

 


KREATIFINAJA.TOP  - Lampung.  Meskipun pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2022 belum dibuka, alangkah baiknya siswa memahami lebih dalam jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing-masing jalur.  Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. 


        Bersumber dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 dari Direktorat Kemendikbud Ristek, PPDB 2022 terbagi menjadi empat jalur.  Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik jenjang SMP.  Apa saja kriteria persyaratan masing-masing jalur PPDB SMP 2022? Simak rangkumannya berikut ini. 


  1. Jalur Zonasi 

        Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal. Beberapa hal itu adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah. Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 %  dan SMP-SMA minimal 50 %.

Jalur zonasi PPDB 2022 Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. 


Syarat dari Jalur Zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini : 

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.  
  • Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. 
  • Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya: 

             Bencana alam Bencana sosial.


2. Jalur Afirmasi 

    Adapun jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP). Adapun proporsi jalur masuk afirmasi untuk anak SD minimal adalah 15 % dan anak SMP-SMA minimal 15 persen.

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.  Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni: Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


3. Jalur Prestasi 

    Sedangkan untuk jalur prestasi, konsep ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Pada jalur prestasi untuk anak SMP-SMA, sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kemendikbud Ristek, dapat menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik. Proporsi jalur masuk prestasi SD tak menggunakan jalur ini. Adapun SMP-SMA menggunakan sisa kuota. 

    Jalur PPDB SMP tahun 2022 yang terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.  Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut:  Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.  Prestasi lain juga bisa menjadi  bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 


4. Jalur Perpindahan Tugas

    Adapun jalur perpindahan tugas yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali). Sedangkan pada proporsi jalur masuk perpindahan tugas, SD maksimal 5 %, dan SMP-SMA maksimal 5 %.

    Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut: Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


Penulis
Nanang Dh
Praktisi Digital Lampung

Posting Komentar untuk "Yuuk Baca ! Perbedaan Jalur Pendaftaran SMP / SMA 2022"