5 Menit ! Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
Wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi terkait perpajakan dengan adanya cara daftar NPWP online. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.
Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah :
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Sekali lagi, NPWP online saat ini hanya melayani untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi, syarat-syarat ini hanya untuk NPWP bukan badan.
Syaratnya sangat mudah. Namun, sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Kartu Keluarga
- Daftar akun di laman atau KLIK DISINI.
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email.
- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
- Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan. Selesai.
Dan ini hasilnya
Posting Komentar untuk "5 Menit ! Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online"