Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data (PBD) Kecamatan Kalirejo
Bangunrejo, Lampung Tengah
Kegiatan Perencanaan Berbasis Data (PBD) Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, 6 September 2022.
Peserta terdiri dari Kepala Sekolah dan Operator Sekolah TK/PAUD, SD, SMP Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Sobat Pembelajar sudahkah anda semua memahami atau setidaknya telah cukup mengetahui seputar PBD? Ya, PBD ini merupakan terjemahan dari proses perencanaan pada tahapan yang kita kenali dengan pendekatan manajemen dari Deming yaitu Plan - Do - Check - Action atau disingkat PDCA dan lebih dalam lagi bagi yang sangat familiar dengan program penjaminan mutu (PM) maka PBD telah mengadopsi tahapan PM tersebut dengan tujuan tercapainya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Berbagai kebijakan Merdeka Belajar untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah diluncurkan, di antaranya, Penggantian UN, Penyesuaian Kebijakan BOS, Program Organisasi Penggerak, Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak dan yang terakhir adalah Rapor Pendidikan Indonesia.
Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta dan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan pemerintah daerah.
Adapun dasar hukum perencanaan berbasis data adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan dari Perencanaan Pendidikan yang terdapat dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 adalah untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Selanjutnya dari kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Tahapan Perencanaan Berbasis Data untuk Satuan Pendidikan
Berikut adalah tahapan perencanaan berbasis data untuk satuan pendidikan, antara lain :
- Identifikasi
Tahapan awal adalah proses identifikasi. Di sini, satuan pendidikan dapat memilih dan menetapkan masalah yang sedang dihadapi. Permasalahan yang dihadapi bisa diketahui dengan mengunduh data dari Rapor Pendidikan. Data tersebut merujuk kepada daftar indikator prioritas. Indikator tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai masalah yang akan diintervensi.
- Refleksi
Kepala sekolah dan pemangku kepentingan di sekolah selanjutnya perlu melakukan refleksi diri untuk menemukan akar permasalahan dari tantangan yang dihadapi. Dari masalah yang akan diintervensi, dilakukan analisis untuk mencari akar masalah.
- Benahi
Setelah akar masalah ditemukan, tahapan berikutnya adalah benahi. Di tahap ini akan disusun rencana pembuatan kegiatan dan juga program yang akan dijalankan untuk mengatasi akar permasalahan tersebut. Hal yang terpenting di tahap ini adalah keterlibatan pemangku kepentingan secara aktif dalam proses perencanaan.
- Memasukkan ke dalam dokumen RKAS
Program dan kegiatan yang telah disusun selanjutnya dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, sekolah juga perlu menetapkan barang dan jasa yang akan dibelanjakan untuk mendukung terlaksananya program dan kegiatan tersebut. Jika sudah, barulah daftar kegiatan anggaran akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
- Pelaksanaan dan Monev
Nantinya kepala sekolah dan pemangku kepentingan di sekolah melaksanakan sekaligus memantau jalannya program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Keterlaksanaan kegiatan dan perubahan capaian di Rapor Pendidikan di tahun berikutnya dapat menjadi evaluasi untuk perencanaan ke depannya nanti.
Yap, itulah tadi beberapa tahapan perencanaan berbasis data untuk satuan pendidikan. Pada intinya, Rapor Pendidikan sangat berperan dalam melakukan sebuah perencanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat OPS!
Istilah Kata Dalam Perencanaan Berbasis Data
- SPP = Sarana dan Prasarana
- RB = Rombongan belajar
- PTK = Pendidik & Tenaga Kependidikan
- PD = Peserta Didik
- SK Penugasan = SK Pembagian Tugas
Semoga bermanfaat, artikel ini akan diupdate jika ada info terbaru.
Terima kasih.
Terima kasih.
Apa Itu Akun Pembelajaran ?
===========================================
Ben gak lali, berikut link khusus menuju akses Portal Pendidikan Kemendikbud
- Pendataan & Usulan TPG, KLIK DISINI
- SIM PKB, KLIK DISINI
- Verval PD, KLIK DISINI
- Manajemen Dapodik, KLIK DISINI
- Portal BOS, KLIK DISINI
- Portal PIP Siswa, KLIK DISINI
- Raport Pendidikan, KLIK DISINI
- Halaman Sekolah Penggerak, KLIK DISINI
- Build Kartu NUPTK, KLIK DISINI
- Build Kartu NRG, KLIK DISINI
- Verval SP, KLIK DISINI
- E-Learning SIM PKB, KLIK DISINI
- PPDB Lampung Tengah, KLIK DISINI
- Penggiat LPPKSPS, KLIK DISINI
- Survey Lingkungan Belajar, KLIK DISINI
- MySAPK, KLIK DISINI
- Usulan PGHM Juli - Desember 2022, KLIK DISINI (Surat Pernyataan Download Disini)
- Data Siswa Kelas 1 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- Data Siswa Kelas 2 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- Data Siswa Kelas 3 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- Data Siswa Kelas 4 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- Data Siswa Kelas 5 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- Data Siswa Kelas 6 Tahun Pelajaran 2022/2023, KLIK DISINI
- ANBK, KLIK DISINI
- Tarik Bio ANBK, KLIK DISINI
- Updating setiap bulan
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data (PBD) Kecamatan Kalirejo"