Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024
Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1184a/V.01/DP.1C/2023 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024 Di Provinsi Lampung
Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada :
a. PAUD (TK) pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
b. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
d. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal:
- Pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023;
- Verifikasi tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023;
- Pengumuman tanggal 23 Juni 2023.
e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
- Pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023;
- Tes khusus SMK tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023;
- Pengumuman tangggal 23 Juni 2023.
Berdasakan Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB dinyatakan bahwa Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai tanggal 17 Juli 2023. Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Selanjutnya pada SK Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2023/2024. Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 17 Juli 2023 antara lain :
- Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
- Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2023/2024.
b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB
- Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
- Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.
b. SD/SDLB
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.
c. SMP/SMPLB
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA/SMALB
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
- Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2023/2024 belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Adapun waktu pelaksanaan Ujian Sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:
- Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.
- Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.
- Ujian Sekolah dan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d. April 2024.
- Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2024.
Siap.
BalasHapusBermanfaat
Aamiin
Hapus